PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 34
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemanfaatan Aset meliputi:
- Sewa;
- Pinjam Pakai; C. KSP;
- Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur;
- KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur;
- KSPI; dan
- Ketupi.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap:
- Aset berupa tanah dan/atau bangunan;
- Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- BMN selain tanah dan/ atau bangunan.
(3) Bandar udara, pelabuhan, sumber daya air dan limbah,
termasuk Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Aset berupa ADP tidak dapat dilakukan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai dan Ketupi.
(5) Aset yang menjadi objek Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(6) BMN yang berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan
hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Pemanfaatan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan.
