PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan:
- surat keputusan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP;
- daftar transaksi reklasifikasi dari BMN menjadi ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); dan
- daftar transaksi reklasifikasi dari ADP menjadi BMN, dalam hal Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP disertai dengan adanya ADP yang dijadikan BMN.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 2 (dua) bulan sejak keputusan Perubahan
Status Aset berupa BMN menjadi ADP.
Bagian Keenam Pemanfaatan
Paragraf 1 Umum
