PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemerintah dapat memberikan fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi dalam rangka Pemanfaatan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
- Kepala Badan Pengusahaan;
- Menteri Keuangan; dan/ atau
- menteri/pimpinan lembaga lainnya.
