PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Badan Pengusahaan mengelola Aset berupa:
- BMN berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan; dan
- ADP berupa tanah.
(2) ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat:
- dikerjasamakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; atau
- dilakukan pengalokasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
