Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLA ASET
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
merupakan Pengelola Barang yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Aset.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melimpahkan kewenangannya kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Dalam hal pelimpahan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum terakomodir di dalam Keputusan Menteri Keuangan, maka dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
