PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri m1 mengatur
pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi:
- BMN; dan
- ADP.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; dan
- barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
- barang yang diperoleh dari hi bah/ sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 3 termasuk:
- barang yang diperoleh dari pendapatan Badan Pengusahaan dan perolehan lainnya yang sah;
- barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara APBN dan pendapatan Badan Pengusahaan; dan
- barang yang berasal dari pengalihan ADP yang tidak diperpanjang pengalokasiannya.
(4) ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb meliputi
Aset berupa tanah yang berada dalam Kawasan yang tidak ditetapkan sebagai BMN termasuk:
- tanah yang belum mendapatkan sertipikat Hak Pengelolaan;
- tanah yang sudah mendapatkan sertipikat Hak Pengelolaan; dan
- tanah yang berasal dari BMN yang diubah statusnya menjadi ADP.
