PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Dalam hal usulan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP disertai dengan usulan Perubahan Status Aset berupa tanah ADP menjadi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Kepala Badan Pengusahaan melakukan Perubahan Status Aset berupa ADP menjadi BMN.
(2) Pelaksanaan Perubahan Status Aset berupa ADP menjadi
BMN se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
