Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan surat permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat penjelasan dan pertimbangan usulan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP dengan disertai:
- data administratif;
- nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN;
- rencana peruntukan dan pengalokasiannya;
- surat keputusan pembentukan komite aset;
- laporan penyiapan permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP dari komite aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf f;
- hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah; dan
- surat pernyataan:
- kebenaran materiil objek yang diusulkan;
- bahwa BMN yang akan diubah statusnya:
- sebelumnya berasal dari ADP; dan
- tidak sedang digunakan/tidak diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dan/ atau tidak sedang dilakukan Pemanfaatan.
(3) Dalam hal permohonan Perubahan Status Aset berupa
BMN menjadi ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan adanya penyediaan ADP untuk dijadikan BMN, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai juga dengan usulan:
- penetapan status Penggunaan; dan
- Penilaian; atas ADP yang direncanakan untuk dijadikan BMN.
(4) Pengajuan penetapan status Penggunaan dan Penilaian
atas ADP yang akan dijadikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
