Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Kepala Badan Pengusahaan melakukan persiapan permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP dengan tahapan sebagai berikut:
- membentuk komite aset;
- meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan reviu atas laporan dari komite aset; dan
- menyiapkan dokumen permohonan.
(2) Komite aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
bersifat ad hoc.
(3) Komite aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah ganjil yang minimal beranggotakan perwakilan dari unsur:
- unit yang menggunakan/menguasai BMN;
- unit yang membidangi pengelolaan ADP;
- pelaksana fungsional Pengguna Barang; dan
- unit yang membidangi hukum pada Badan Pengusahaan.
(4) Komite aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan penyiapan permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP meliputi:
- melakukan penelitian data administratif, yaitu:
- data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/ atau nilai buku;
- data penetapan status Penggunaan dan/atau Pemanfaatan;
- data dan informasi mengenai perolehan BMN berupa tanah yang akan diubah statusnya menjadi ADP;
- data dan informasi mengenai bangunan, sarana prasarana, dan/atau objek lainnya yang berada di atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- rencana peruntukan dan/ atau pengalokasian BMN yang akan diubah statusnya menjadi ADP; dan
- data ADP yang direncanakan akan dijadikan BMN dalam rangka pemenuhan kebutuhan BMN, jika ada.
- melakukan penelitian fisik untuk memeriksa kesesuaian data administratif dengan fisik tanah:
- BMN yang akan diusulkan untuk dilakukan Perubahan Status Aset dari BMN menjadi ADP;
- ADP yang direncanakan akan dijadikan BMN dalam rangka pemenuhan BMN, jika ada. yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
- menyusun kajian Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP meliputi:
- Analisis aspek penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use);
- Analisis manfaat dan dampak ekonomi dan sosial; dan
- Analisis kebutuhan penyediaan berupa tanah sebagai dampak dari rencana Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP.
- melakukan koordinasi dengan tim penyelesaian konflik pertanahan dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional.
- menyiapkan dokumen yang melatarbelakangi usulan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP, an tara lain:
- dokumen rencana tata ruang wilayah atau penataan kota;
- dokumen yang menyatakan/mendukung bahwa Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP diperlukan dalam rangka kepentingan umum;
- putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perlu dilakukannya Perubahan Status Aset berupa BMN;
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur status BMN tidak layak dipertahankan secara ekonomis; dan/ a tau
- dokumen hasil pelaksanaan tugas/laporan tim penyelesaian konflik pertanahan dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional.
- menyampaikan laporan penyiapan permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP kepada Kepala Badan Pengusahaan meliputi:
- hasil penelitian data administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- kajian sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
- rekomendasi terkait rencana Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP.
(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
mempertimbangkan:
- statistik BMN berupa tanah yang ada;
- jumlah BMN berupa tanah; dan
- analisis kebutuhan BMN berupa tanah.
(6) Dalam hal diperlukan, komite aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis atau unsur lain yang kompeten.
(7) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf f merekomendasikan untuk tidak dilakukan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP, komite aset menyampaikan laporan penyiapan permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai dengan alasannya.
(8) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf f merekomendasikan untuk dilakukan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP, Kepala Badan Pengusahaan meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan reviu atas laporan dari komite aset dalam rangka penyiapan permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP.
(9) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten. ( 10) Kepala Badan Pengusahaan melakukan penelitian atas laporan penyiapan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP dan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam menyiapkan dokumen permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP.
