PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- persiapan;
- permohonan;
- penelitian;
- persetujuan;
- penetapan; dan
- pelaporan.
