Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) BMN berupa tanah yang tidak digunakan lagi oleh Badan
Pengusahaan dapat diubah statusnya menjadi ADP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(2) Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pengusahaan.
(3) Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pertimbangan:
- sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau penataan kota;
- diperuntukkan bagi kepentingan umum;
- adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/ atau ketentuan perundang-undangan, yangjika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis;
- analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dari Kepala Badan Pengusahaan yang menyatakan bahwa tanah tersebut lebih optimal apabila dialihkan menjadi ADP; dan/ atau
- penyelesaian konflik pertanahan dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional.
(4) BMN berupa tanah yang dapat dilakukan Perubahan
Status Aset menjadi ADP harus memenuhi kriteria:
- sebelumnya berasal dari ADP;
- telah ditetapkan status penggunaannya;
- bukan merupakan BMN yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya; dan
- BMN berupa tanah yang:
- tidak sedang digunakan/tidak diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dan/ atau tidak sedang dilakukan pemanfaatan; dan
- sudah terdapat rencana peruntukan dan/atau pengalokasiannya.
(5) Dalam hal pelaksanaan Perubahan Status Aset berupa
BMN menjadi ADP mengakibatkan timbulnya kebutuhan atas BMN berupa tanah, pelaksanaan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP dilakukan bersamaan dengan penyiapan tanah ADP yang akan dijadikan BMN.
(6) ADP yang disiapkan untuk dijadikan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Paragraf 4 Tata Cara Perubahan Status Aset Berupa Barang Milik Negara Menjadi Aset Dalam Penguasaan
