Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Kepala Badan Pengusahaan memberikan persetujuan atas
ADP yang diusulkan untuk menjadi BMN dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh:
- kementerian/lembaga; atau
- unit di Badan Pengusahaan yang membutuhkan BMN.
(3) Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan
penetapan status Penggunaan BMN pada Badan Pengusahaan atas ADP berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(4) Kementerian/lembaga mengajukan usulan penetapan
status Penggunaan BMN atas ADP berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengusahaan.
(5) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penggunaan BMN.
Paragraf 3 Perubahan Status Aset Berupa Barang Milik Negara Menjadi Aset Dalam Penguasaan
