PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) ADP yang akan digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, penyelenggaraan tugas pemerintahan negara, dan/ atau pelayanan pada masyarakat dapat diubah statusnya menjadi BMN setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Perubahan Status Aset berupa ADP menjadi BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan status Penggunaan BMN.
(3) ADP yang akan diubah statusnya menjadi BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- tidak sedang dilakukan pengalokasian;
- tidak terdapat pembebanan hak tanggungan atau peletakan jaminan/agunan terhadap hak atas tanah atau alokasi tanah di atas ADP; dan
- tidak sedang dalam sengketa, baik terhadap ADP maupun hak atas tanah atau alokasi tanah di atas ADP.
Paragraf 2 Tata Cara Perubahan Status Aset Berupa Aset Dalam Penguasaan Menjadi Barang Milik Negara
