Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Pengguna bersama BMN yang menggunakan bersama BMN pada Badan Pengusahaan melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN sesuai perjanjian.
(2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang
digunakan bersama hanya dapat dibebankan pada salah satu pihak untuk setiap kegiatan.
(3) Pengguna bersama BMN yang menggunakan bersama
BMN pada Badan Pengusahaan, dapat melakukan perubahan atau pengembangan atas BMN yang digunakan bersama berdasarkan:
- perjanjian dengan Kepala Badan Pengusahaan; atau
- persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.
(4) Perubahan atau pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan tidak mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai BMN.
(5) Hasil perubahan atau pengembangan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Pengguna bersama BMN kepada Kepala Badan Pengusahaan.
(6) Penyerahan hasil perubahan atau pengembangan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang akuntansi dan pengelolaan BMN.
Bagian Kelima Perubahan Status Aset
Paragraf 1 Perubahan Status Aset Berupa Aset Dalam Penguasaan Menjadi Barang Milik Negara
