Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) BMN berupa infrastruktur jalan yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat dilakukan Penggunaan bersama dengan kementerian/lembaga yang membidangi urusan jalan
nasional dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan BMN tersebut.
(2) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan Kepala Badan Pengusahaan.
(4) Permohonan persetujuan Penggunaan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan yang minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- Pengguna Barang yang akan menggunakan bersama BMN;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan bersama BMN.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan
- surat permintaan Penggunaan bersama BMN dari Pengguna Barang yang akan menggunakan bersama BMN kepada Kepala Badan Pengusahaan.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Penggunaan bersama yang dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(7) Kepala KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum mencukupi, Kepala KPKNL dapat:
- meminta keterangan kepada Kepala Badan Pengusahaan;dan
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang yang akan menggunakan bersama BMN.
(9) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal
memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- Pengguna Barang yang menggunakan bersama BMN;
- kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan bersama BMN untuk memelihara dan mengamankan BMN yang digunakan bersama;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti persetujuan dengan membuat perjanjian. ( 10) Dalam hal permohonan Penggunaan bersama tidak disetujui, Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai dengan alasannya.
