PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Penggunaan bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam perjanjian antara Badan Pengusahaan selaku Pengguna Barang dan kementerian/ lembaga yang menggunakan bersama selaku pengguna bersama BMN.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- jangka waktu Penggunaan bersama;
- jenis, jumlah dan luas objek yang digunakan bersama;
- tanggung jawab Penggunaan bersama, termasuk tanggung jawab dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan bersama; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
