Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Kementerian/lembaga dapat melakukan pembangunan di
atas Aset berupa tanah pada Badan Pengusahaan setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Pembangunan di atas Aset berupa tanah pada Badan
Pengusahaan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan dan kementerian/lembaga yang melakukan pembangunan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal
memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- jangka waktu pembangunan;
- jenis, jumlah, dan luas objek yang dibangun;
- tanggung jawab pembangunan; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(4) Barang yang diperoleh dari hasil pembangunan di atas
Aset berupa tanah pada Badan Pengusahaan dilakukan penetapan status Penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang melakukan pembangunan terse but.
(5) BMN hasil pembangunan di atas Aset berupa tanah pada
Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Penatausahaan oleh kementerian/lembaga bersangkutan.
(6) BMN hasil pembangunan di atas Aset berupa tanah pada
Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan dengan persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Badan Pengusahaan.
(7) Hasil Pemanfaatan atas BMN hasil pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi penerimaan pada:
- kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/ atau
- Badan Pengusahaan, sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) BMN hasil pembangunan di atas Aset Badan Pengusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan alih status Penggunaan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL kepada:
- Badan Pengusahaan; atau
- kementerian/lembaga lain.
(9) Dalam hal BMN hasil pembangunan dialihkan status
penggunaannya kepada kementerian/ lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian terhadap para pihak.
Paragraf 7 Penggunaan Bersama
