Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan status Penggunaan Aset berupa BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), penetapan status Penggunaan BMN dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan sepanjang BMN berupa selain tanah dan/ a tau bangunan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dipersyaratkan adanya bukti kepemilikan dengan nilai buku sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan,
prosedur, dan dokumen penetapan status Penggunaan BMN mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
(4) Penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5) dilakukan oleh Kepala Badan
Pengusahaan.
Paragraf 3 Penggunaan Sementara
