Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Penggunaan Aset dilaksanakan dengan cara:
- digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan;
- digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya;
- dioperasikan oleh Pihak Lain;
- dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya; atau
- digunakan bersama dengan kementerian/lembaga lain.
(2) BMN yang berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan
hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, atau Penggunaan bersama, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan.
(3) Penetapan status BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan atas BMN berupa:
- barang persediaan;
- konstruksi dalam pengerjaan;
- barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
- barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
- bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya; dan
- aset tetap renovasi.
(4) ADP tidak dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah dilakukan Perubahan Status Aset menjadi BMN.
(5) ADP hanya dapat dilakukan pengalokasian atau
Pemanfaatan, setelah memperoleh penetapan status ADP.
(6) Kementerian/lembaga dapat melakukan pembangunan di
atas Aset berupa tanah pada Badan Pengusahaan.
Paragraf 2 Penetapan Status
