Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada
Badan Pengusahaan dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan BMN tersebut.
(2) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(3) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan dengan jangka waktu tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Penggunaan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(5) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara telah
berakhir, BMN yang digunakan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan;
- digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; dan/atau
- dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lain, berdasarkan usulan dari Kepala Badan Pengusahaan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(6) Pengguna sementara BMN yang menggunakan sementara
BMN pada Badan Pengusahaan tidak dapat melakukan penetapan status Penggunaan, Penggunaan untuk dioperasikan Pihak Lain, pengalihan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/ atau Penghapusan BMN yang digunakan sementara.
(7) Pengguna sementara BMN melakukan pengamanan dan
pemeliharaan atas BMN yang digunakan sementara sesuai perjanjian.
(8) Pengguna sementara BMN dapat melakukan perubahan
atau pengembangan atas BMN yang digunakan sementara berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan, dengan ketentuan perubahan atau pengembangan terse but tidak mengakibatkan perubahan fungsi dan/ atau penurunan nilai BMN.
(9) Dalam hal pengguna sementara melakukan perubahan
atau pengembangan atas BMN yang digunakan sementara, pengguna sementara menyerahkan hasil perubahan atau pengembangan dimaksud kepada Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Penggunaan untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain
