Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Dihapus*) Paragraf 4 Operasional Modul
Pasal 10*)
(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- operator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI;
- validator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian/ penelitian atas perekaman data yang dilakukan operator; dan/atau
- approver, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh operator dan/ atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh validator.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
(2) Kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan perangkapan dalam modul yang sama.
(3) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut
tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat penandatangan DIPA induk, KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pejabat/pegawai yang berwenang sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftarkan dan
mengaktivasi kode OTP ke KPPN mitra kerja.
(5) Pejabat penandatangan DIPA induk, KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara
Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Paragraf 4A Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran) Pasal l0A)
(1) Untuk akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), SAKTI menerapkan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran.
(2) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan; dan
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi.
(3) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada awal
penerapan di SAKTI dan penunjukan pengguna dalam rangka pembentukan Satker baru.
(4) Pernyataan Komitmen lntegritas Pelaksanaan Anggaran periodik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada hari kerja pertama periode semester berkenaan.
(5) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada saat perubahan pengguna.
(6) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d ditandatangani oleh:
- PPK selaku validator pada saat penerbitan SPP; dan
- PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver pada saat penerbitan SPM dan/ a tau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
(7) Penerapan kewajiban Penandatanganan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal 2 Januari 2024. Paragraf 5 Penetapan Pengguna
Pasal 11*)
(1) Selain untuk menetapkan Pengguna dan kewenangannya, surat keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan untuk:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- menonaktifkan Pengguna dalam jangka waktu tertentu, dalam hal Pengguna berhalangan sementara yang berdampak Pengguna tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan/atau
- menghapus hak akses Pengguna, dalam hal Pengguna berhalangan tetap pada suatu organ1sas1 dikarenakan mutasi, pensiun, meninggal, atau sebab lain yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menetapkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- KPA untuk Pengguna tingkat Satker;
- kepala KPPN untuk Pengguna Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 1;
- Direktur Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan untuk Pengguna Administrator pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan
- pejabat paling rendah setingkat eselon III yang ditunjuk oleh pimpinan unit/ organisasi untuk Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. Bagian Kedua A Modul Referensi *)
Pasal 11A*)
(1) Pengguna operasional Modul Referensi, terdiri atas:
- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang terdiri atas:
- Administrator Satker; dan
- Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang terdiri atas:
- Administrator KPPN; dan
- Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.
(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas
mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker.
(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas
mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit Eselon I.
(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memiliki tugas
mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN.
(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 memiliki
tugas mengelola data referensi konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb.
(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas
mengelola data referensi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas mengelola
data ref erensi selain kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya.
Pasal 11B *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
(1) Pengelolaan data referensi Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lA ayat (4) berupa
pengunggahan data konfigurasi Satker dan konsolidator yang disampaikan oleh Satker kepada KPPN ke dalam SAKTI.
(2) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang ditetapkan untuk
melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi. Bagian Kedua B Modul Sinkronisasi Renja-RKA
Pasal 11C *)
(1) Pengguna operasional Modul Sinkronisasi Renja-RKA terdiri atas:
- Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas: 1. Kementerian /Lembaga; dan 2. unit eselon I;
- Pengguna operasional Kementerian PPN/Bappenas;dan
- Pengguna operasional Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. operator; dan b. approver.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit yang
melaksanakan fungsi perencanaan sesuai dengan kewenangannya masingmasing lingkup Kementerian PPN/Bappenas.
(4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit eselon II di
lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana kerja/ penganggaran sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(5) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat
menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer.
Pasal 11D *)
Modul Sinkronisasi Renja-RKA digunakan untuk:
- penyiapan data rancangan RKA-K/L;
- penyusunan usulan informasi kinerja;
- pemutakhiran informasi kinerja;
- persetujuan informasi kinerja; dan
- penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L.
Pasal 11E*)
(1) Penyiapan data rancangan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf a berupa
penyusunan data rancangan RKA-K/L berdasarkan data Prakiraan Maju
(2) Penyiapan data rancangan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
operator unit eselon I.
(3) Tata cara penyusunan RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 11F*)
(1) Penyusunan usulan informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 D huruf b dan
pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf c dilakukan oleh:
- Pengguna operasional unit eselon I; dan
- Pengguna operasional K/L.
(2) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi kinerja oleh unit eselon I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- operator melakukan perekaman usulan atau pemutakhiran informasi kinerja berdasarkan dokumen perencanaan dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif / pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- approver meneliti kesesuaian perekaman usulan atau pemutakhiran informasi kinerja dengan dokumen perencanaan dan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif / pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja telah sesuai, approver melakukan persetujuan dan menyampaikan ke Pengguna operasional K/ L; dan
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja tidak sesuai, approver mengembalikan ke operator untuk diperbaiki dan diajukan kembali.
(3) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi kinerja oleh K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- approver meneliti kesesuaian usulan atau pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan dokumen perencanaan dan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif/pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja telah sesuai, approver melakukan persetujuan dan menyampaikan ke Kementerian PPN/Bappenas dan DJA untuk dilakukan penelaahan; dan
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja tidak sesuai, approver mengembalikan ke pengguna operasional unit eselon I untuk diperbaiki dan disampaikan kembali.
Pasal 11G *)
(1) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lD huruf d dilaksanakan
oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(2) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- approver Kementerian PPN/Bappenas dan DJA meneliti dan menyetujui usulan/pemutakhiran informasi kinerja yang telah dilakukan proses penelaahan; dan
- validator Kementerian PPN/Bappenas dan DJA menetapkan informasi kinerja yang telah disetujui oleh approver Kementerian PPN/Bappenas dan DJA.
Pasal 11H *)
(1) Penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf e
dilakukan terhadap informasi kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan DJA.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh operator dan approver
pada unit eselon I dan K/L.
Pasal 11I *)
Tata cara penyusunan usulan kinerja, pemutakhiran informasi kinerja, persetujuan informasi kinerja, dan penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengena1 tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja Kementerian/ Lembaga; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Bagian Ketiga Modul Penganggaran Paragraf 1 Umum
Pasal 12*)
(1) Pengguna operasional Modul Penganggaran meliputi:
- Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas:
- Kementerian/Lembaga;
- unit eselon I;
- Satker; dan/atau
- konsolidator wilayah.
- Pengguna operasional BA BUN, yang terdiri atas:
- unit eselon I PPA BUN; dan
- Satker BUN.
- Pengguna operasional BUN, yang terdiri atas:
- DJA; dan
- DJPb.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dilaksanakan oleh unit eselon
II di lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana kerja/ penganggaran sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat
Pelaksanaan Anggaran DJPb dan Kanwil DJPb sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(4) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat
menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer untuk:
- melakukan penayangan data penganggaran;
- memberikan catatan reviu dalam proses penelaahan anggaran; dan/ atau
- melakukan persetujuan hasil penelaahan anggaran.
(5) Penambahan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan penganggaran.
(6) Tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Modul Penganggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 13*)
Modul Penganggaran digunakan untuk:
- penyusunan anggaran;
- penelaahan anggaran;
- penyusunan dan pengesahan DIPA induk;
- revisi anggaran; dan
- penyusunan KPJM.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
