PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penyusunan anggaran meliputi:
- penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga;
- penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga;
- penyusunan RKA BUN oleh Satker BUN; dan
- penyusunan RDP oleh unit eselon I PPA BUN.
(2) Metode perekaman data dalam penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
- migrasi data RKA tahun anggaran berjalan untuk tahun anggaran berikutnya pada tingkat Satker;
- input data RKA pada tingkat Satker; dan/ atau c. salin data RKA antar Satker dalam 1 (satu) unit eselon I.
(3) Perekaman data dalam penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan oleh:
- Pengguna tingkat Satker dan/ atau Pengguna tingkat unit eselon I untuk BA Kementerian Negara/Lembaga; dan
- Pengguna tingkat Satker BUN dan/atau Pengguna tingkat unit eselon I PPA BUN untuk BA BUN.
