Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengguna terdiri atas:
- Administrator; dan
- operasional modul.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
melalui surat keputusan.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Kade Akses sesuai dengan
kewenangan Pengguna.
(4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kepemilikan dan
penggunaan Kade Akses.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Paragraf 2 Administrator
Pasal 8*)
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang meliputi:
- Administrator Satker; dan
- Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang meliputi:
- Administrator KPPN; dan
- Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.
(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas
mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan Satker.
(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas
mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan unit eselon I.
(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memiliki tugas
mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN.
(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 memiliki
tugas mengelola data Pengguna konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb.
(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas
mengelola data Pengguna sesuai dengan bi dang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas:
- mengelola data pengguna selain data pengguna yang menjadi kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya; dan
- konfigurasi sistem. Paragraf 3 Konfigurasi Satker dan Konsolidator Dihapus*)
