Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Unit pengelolaan infrastruktur dan jaringan terdiri atas unit pada:
- Kementerian Keuangan selaku penyelenggara sistem; dan
- Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna.
(2) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur dan j aringan pada Kementerian Keuangan dan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap penyediaan layanan infrastruktur dan j
aringan pada data center Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur dan
jaringan pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga dan/ atau seluruh kantor vertikalnya. Bagian Kedua Modul Administrasi Paragraf 1 Pengguna
