PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tutup buku transaksi pada SAKTI meru pakan proses tutup buku saat periode transaksi
dinyatakan berakhir.
(2) Dalam hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya.
Bagian Kesatu Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan
