PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi:
- periode Januari sampai dengan Desember;
- periode 13; dan
- periode 14.
(2) Pencatatan periode transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- periode Januari sampai dengan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud; dan
- periode 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan periode 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk transaksi Laporan Keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember.
