PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 50
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pencatatan dana kas masuk BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf 1, dilakukan dengan merekam transaksi uang masuk bendahara oleh operator.
