PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 51
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf m, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening
pemerintah lainnya oleh operator. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran Pembantu
