PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 49
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf k, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam transaksi masuk kas hibah dan kuitansi kas hibah; dan
- operator membuat DRPP.
(2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan
SP2HL.
