PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 48
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi setoran pengembalian belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf j dilakukan dengan mencatat rincian setoran pengembalian belanja oleh operator.
