PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 47
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf i, dilakukan dengan mencatat pungutan pajak berdasarkan:
- SPBy; dan/atau
- dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh operator.
(2) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan mencatat detil setoran atas pungutan pajak oleh operator.
