PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 46
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h
terdiri atas penatausahaan:
- transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan
- transaksi setoran PNBP dengan SBS.
(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan
dengan melakukan pencatatan setoran PNBP oleh operator.
(3) Penatausahaan setoran PNBP dengan SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan dengan mencatat uang masuk, mencetak SBS, dan mencatat setoran PNBP oleh operator.
