Pasal 45
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g meliputi
penatausahaan dana titipan:
- yang bersumber dari SP2D LS Bendahara; dan
- yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara.
(2) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber dari SP2D LS Bendahara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan SP2D LS bendahara dalam pembukuan bendahara dalam Modul Bendahara; dan
- operator melakukan pencatatan transaksi pembayaran dana titipan pada pembukuan bendahara.
(3) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk lainnya dalam pembukuan bendahara saat dana titipan diterima oleh bendahara; dan
- operator melakukan pencatatan transaksi kas keluar dana titipan saat penyaluran dana titipan kepada pihak yang berhak pada pencatatan kas keluar Bendahara pengeluaran.
(4) Dalam hal terdapat pengembalian/penyetoran dana titipan, operator melakukan pencatatan atas
transaksi pengembalian/penyetoran kembali sisa dana titipan pada pembukuan bendahara.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 27
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
