PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 44
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Mekanisme penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf f, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran; dan
- operator membuat DRPP.
(2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan SPM
GUPKP.
(3) Terhadap SPM GUPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan SP2D
GUPKP, operator melakukan pencatatan SP2D GUPKP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
