PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 43
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e,
dilaksanakan terhadap SPM UPKP yang telah diterbitkan SP2D UPKP oleh KPPN.
(2) Berdasarkan SP2D UPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator mencatat SP2D
dimaksud pada pembukuan bendahara.
