Pasal 37
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b untuk UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: a. transaksi GUP / GUP nihil tan pa uang muka; dan b. transaksi GUP/GUP nihil dengan uang muka.
(2) Mekanisme penatausahaan transaksi GUP / GUP nihil tan pa uang muka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran; dan
- operator membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP).
(3) Mekanisme penatausahaan transaksi GUP / GUP nihil dengan uang muka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran dengan terlebih dahulu mencatat uang muka dan alokasi untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu/pegawai; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 25
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- operator membuat DRPP.
(4) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb dan ayat (3) huruf b digunakan sebagai
dasar pembuatan SPM GUP/GUP nihil.
(5) Terhadap SPM GUP / GUP nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan
SP2D GUP/GUP nihil, operator melakukan pencatatan SP2D GUP / GUP nihil pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
