PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 38
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan SP2D GUP KKP dalam pembukuan bendahara pada Modul Bendahara; dan
- operator melakukan pencatatan pembayaran tagihan KKP dalam pembukuan bendahara.
