Pasal 36
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan
terhadap:
- UP tunai; dan
- UP Kartu Kredit Pernerintah (UP KKP).
(2) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pengajuan usulan UP; dan
- perubahan besaran UP dan/atau proporsi UP.
(3) Pengajuan usulan UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan rnelalui
perekarnan usulan UP oleh operator.
(4) Dalarn hal terdapat perubahan besaran UP dan/atau proporsi UP sebagairnana dirnaksud pada
ayat (2) huruf b, operator rnelakukan perekarnan surat persetujuan dari Kanwil DJPb.
(5) Usulan UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar:
- pernbuatan SPM UP tunai; dan
- penetapan batasan belanja (Zimit) UP KKP.
(6) Terhadap SPM UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang telah diterbitkan
SP2D UP, operator melakukan pencatatan SP2D UP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
(7) Terhadap penetapan batasan belanja (limit) UP KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b yang telah diterbitkan surat persetujuan UP KKP oleh KPPN, operator melakukan pencatatan surat dimaksud dalam Modul Bendahara.
