PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran dalam Modul Bendahara terdiri atas:
- transaksi UP;
- transaksi Penggantian Uang Persediaan (GUP)/GUP nihil;
- transaksi Tambahan Uang Persediaan (TUP);
- transaksi Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP);
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 24
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- transaksi Uang Persediaan Kembali Pajak (UPKP);
- transaksi Penggantian Uang Persediaan Kernbali Pajak (GUPKP);
- transaksi dana titipan;
- transaksi setoran PNBP;
- transaksi pungutan dan setoran pajak;
- transaksi setoran pengernbalian belanja;
- transaksi pengelolaan kas hibah;
- transaksi pencatatan dana kas rnasuk BLU; dan
- transaksi pengelolaan rekening pernerintah.
(2) Khusus untuk penatausahaan transaksi oleh Bendahara Pengeluaran pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dan Satker atase teknis di luar negeri sebagairnana dirnaksud dalarn
Pasal 34 dilakukan dengan rnenggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kernenterian Luar
Negeri.
