PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyusun KPJM yang terdiri atas:
- RKA-K/L tahun rencana; dan
- perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga.
(2) Penyusunan KPJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
- berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf e, operator unit eselon I menyusun perhitungan prakiraan maju tahun pertama,
tahun kedua, dan tahun ketiga dan mengirimkan kepada Pengguna tingkat DJA; dan
- Pengguna tingkat DJA melakukan penelaahan atas prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga yang disusun oleh operator unit eselon I.
(3) KPJM yang telah disusun oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh unit eselon I sebagai dasar untuk menyusun angka dasar tahun yang direncanakan pada awal tahun berikutnya.
(4) Penyusunan angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme
sebagai berikut:
- operator unit eselon I menggulirkan prakiraan maju tahun pertama menjadi angka dasar tahun yang direncanakan;
- operator unit eselon I memutakhirkan angka dasar tahun rencana sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan realisasi, parameter ekonomi dan non ekonomi, serta kebijakan baru;
- operator unit eselon I menyampaikan angka dasar hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada DJA untuk dilakukan tinjau ulang dan kesesuaian dengan ketersediaan anggaran; dan
- operator unit eselon I melakukan penyesuaian kembali angka dasar berdasarkan hasil tinjau ulang dan ketersediaan anggaran dari DJA.
