PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penyusunan KPJM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Bagian Keempat Modul Komitmen Paragraf 1 Umum
