Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Dalam hal diperlukan penyesuaian pada tahap pelaksanaan anggaran, Kementerian
Negara/Lembaga atau BA BUN dapat melakukan revisi anggaran.
(2) Kewenangan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat:
- KPA;
- Kanwil DJPb;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb; dan
- DJA.
Pasal 20*)
(1) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti dan menyetujui usulan revisi anggaran; dan
- berdasarkan persetujuan usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, operator/ approver melakukan pemutakhiran ketersediaan dana.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
(2) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Kanwil DJPb sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
- approver Satker meng1nm usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/ atau d, Kanwil DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan
- berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kanwil DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN.
(3) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Direktorat Pelaksanaan Anggaran
DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
- approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
- approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran;
- dalam hal data telah sesuai, approver memberikan persetujuan dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
- berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf g, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran;
- berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN; dan
- dalam hal data tidak sesuai, approver unit eselon I mengembalikan data revisi anggaran untuk diperbaiki oleh operator unit eselon I.
(4) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan inisiatif dari unit
eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sampai dengan huruf j.
(5) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat DJA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
- approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
- approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran;
- dalam hal data telah sesuai, approver memberikan persetujuan dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf g, DJA melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran;
- berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, DJA dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN; dan
- dalam hal data tidak sesuai, approverunit eselon I mengembalikan data revisi anggaran untuk diperbaiki oleh operator unit eselon I.
(6) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan inisiatif dari unit eselon
I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f sampai dengan huruf j.
Pasal 21 *)
Ketentuan revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Paragraf 5 Penyusunan KPJM
