PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap pagu anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi himpunan RKA-K/L dan RDP BUN.
(2) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi dasar dalam penyusunan DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau DIPA BA BUN. Paragraf 3A Penyusunan dan Pengesahan DIPA Induk *)
Pasal 18A*)
Mekanisme penyusunan dan pengesahan DIPA induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator unit eselon I meneliti data konsep DIPA induk yang disusun berdasarkan data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2);
- approver unit eselon I meneliti kebenaran substansi data konsep DIPA induk;
- dalam hal data konsep DIPA induk sebagaimana dimaksud pada huruf b telah sesuai, approver unit eselon I menyetujui dan mengirimkan data konsep DIPA induk ke DJA dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya untuk dilakukan posting di SPAN;
- dalam hal data konsep DIPA induk sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak sesuai, approver unit eselon I mengembalikan konsep DIPA induk untuk diperbaiki oleh operator;
- berdasarkan data konsep DIPA induk yang telah dilakukan posting di SPAN sebagaimana dimaksud pada huruf c, approver unit eselon I menandatangani DIPA induk dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan mengirimkan ke DJA; dan
- Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA induk dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Paragraf 4 Revisi Anggaran
