PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penelaahan anggaran dilakukan pada tahap pagu anggaran dan tahap alokasi anggaran.
(2) Penelaahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
- Pengguna tingkat unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga dan/atau unit eselon I PPA BUN melakukan upload surat tugas penelaahan dan submit data usulan RKA dan/ atau RDP untuk memulai forum penelaahan;
- DJA dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melakukan penelaahan atas data usulan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e;
- DJA melakukan penelaahan atas data usulan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf e;
- Hasil penelaahan oleh DJA dan Kementerian PPN /Bappenas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan DJA sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam catatan penelaahan yang kemudian dicetak dan ditandatangani oleh:
- unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga, DJA, dan Kementerian PPN /Bappenas untuk BA Kementerian Negara/Lembaga; atau
- PPA BA BUN dan DJA untuk BA BUN.
- DJA menutup forum penelahaan ketika data usulan RKA telah sesuai dengan hasil penelaahan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
