PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
