PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan Penundaan atau Pengangsuran yang telah diajukan dan belum mendapat keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
- penyelesaian atas Penundaan atau Pengangsuran yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan / a tau Sanksi Administrasi Berupa Denda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 T Nomor 1227).
