Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1059
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154 TAHUN 2023
TENTANG
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG
KEPABEANAN DAN CUKAI
A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN
UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor : ................ (1) ............ . ......... (2) ...... . Lampiran : ................ (3) ........... . Hal : Permohonan Penundaan atau Pengangsuran*) Utang Kepabeanan dan Cukai
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala ............ (4) .......... .. .............................. (5) ........... .
Kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ................................. (6) ......................... .. Jabatan : ................................. (7) ......................... .. Nama Perusahaan : ................................. (8) ......................... .. Alamat Perusahaan: ................................. (9) .......................... .
NPWP : ................................ (10) ......................... ..
dengan 1m mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Penundaan/ Pengangsuran) Utang Kepabeanan dan Cukai atas surat penetapan/surat tagihan/ Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak) Nomor .... (11) ..... tanggal ...... (12) ..... , dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk/Bea Keluar/Cukai : Rp ............... (13) .................. . Sanksi Administrasi : Rp ............... (14) .................. . Jumlah : Rp ............... (15) .................. . Skema : Penundaan/Pengangsuran) Lama Penundaan/Pengangsuran) : ..... (16) ..... bulan Permohonan ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa kondisi kesulitan keuangan perusahaan dan/ atau keadaan kahar dengan uraian sebagai berikut: ...................................................... (17) ................................................................... . Dalam rangka pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan Penundaan/ Pengangsuran*), terlampir bersama ini kami sampaikan:
- surat penetapan/surat tagihan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*);
- laporan keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan periode berjalan);
- catatan keuangan atau data terkait lainnya*); dan
- surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi suatu keadaan kahar****).
Dalam hal permohonan kami disetujui, kami bersedia menyerahkan jaminan sesuai yang dipersyaratkan. Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan.
Hormat Kami,
.......... (18) ........ ..
Keterangan: *) coret yang tidak perlu. ) wajib dilampirkan dalam hal Penanggung Utang wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. *) wajib dilampirkan dalam hal Penanggung Utang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. ****) hanyajika Pemohon mengalami keadaan kahar.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan diajukan. Nomor (3) diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (4) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (5) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (6) diisi nama Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi jabatan Pihak Yang Terutang. Nomor (8) diisi nama perusahaan Pihak Yang Terutang. Nomor (9) diisi alamat perusahaan Pihak Yang Terutang. Nomor (10) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak Yang Terutang. Nomor (11) diisi nomor surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan. peradilan pajak. Nomor (12) diisi tanggal surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur ~enderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak. Nomor (13) diisi jumlah besaran bea masuk, bea keluar, atau cukai yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran). Nomor (14) diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran. Nomor (15) diisi jumlah total Utang yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran. Nomor (16) diisijangka waktu lama Penundaan atau Pengangsurah). Nomor (17) diisi pertimbangan permohonan diajukan termasuk uraian kondisi kesulitan keuangan dan/ a tau keadaan kahar yang dihadapi. Nomor (18) diisi nama Pihak Yang Terutang dan tanda tarigan.
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI
PERSETUJUAN PEMBERIAN PENUNDMN UTANG KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR ........ (1) ........ .
TENTANG
PERSETUJUAN PENUNDMN UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (2) ......... .
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
Menimbang a. bahwa ........... (2).......... melalui surat ........... (3).......... telah menyampaikan permohonan Penundaan Utang Kepabeanan;
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan Penundaan Utang Kepabeanan beserta dokumen kelengkapan yang diajukan oleh ........... (2) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan Penundaan Utang Kepabeanan dapat diberikan persetujuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (2) .......... ;
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG
PERSETUJUAN PENUNDMN UTANG KEPABEANAN KEPADA
.......... (2) ......... .
KESATU Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh:
- Pihak Yang Terutang : ......... (2) ........ .
- NPWP : ........ (5) ........ .
- Alamat : ......... (6) ........ . untuk melakukan Penundaan Utang Kepabeanan sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (7) ...... sebesar ...... (8) ....... (..... (9) ...... ). KEDUA Kepada ...... (2)...... diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp ..... (10) ..... (..... (11) ..... ) termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu ..... (12) ..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal .......... (13) ......... . KETIGA Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan (corporate- guarantee), atau jaminan aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar ..... (14) ..... dengan masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal ..... (15) ..... , paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini. KEEMPAT Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran akses kepabeanan karena tidak melunasi Utang yang diajukan Penundaan, dilakukan pembukaan blokir akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai peinbukaan blokir akses kepabeanan. KELIMA Utang yang diberikan persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebagian ataupun seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. f f!
KEENAM Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampru dengan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini;
- Pihak Yang Terutang tidak melunasi Utang sampai dengan tanggal jatuh tempo Penundaan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut;
- Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujU:an Penundaan diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai; atau
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan diajukan pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat
(1) Undang-Undang Kepabeanan;
KETUJUH Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, maka:
- dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT;
- dilakukan pencairan atau klaim jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan. di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan jaminan; dan
- dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan peruhdang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di bidang kepabeanan dan cukai KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan, dilakukan pembatalan. KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktur ...... (17) ...... ;
- Kepala Kantor Wilayah ...... (18) ...... ; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di ........ (19) ...... .. pada tanggal ......... (20) ...... ..
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........... (16) ...... ,
................... (21) .................... .
*) caret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang. Nomor (2) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Penundaan. Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (4) diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (6) diisi alamat Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak. Nomor (8) diisi jumlah Utang sesuru surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak dalam angka. Nomor (9) diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak dalam huruf. Nomor (10) diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam angka. Nomor (11) diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam huruf. Nomor (12) diisi jangka waktu pemberian Penundaan. Nomor (13) diisi tanggal jatuh tempo Penundaan. Nomor (14) diisi nilai jaminan dalam mata uang Rupiah. Nomor (15) diisi tanggal batas berlakunya jaminan (jangka waktu Penundaan ditambah 1 (satu) bulan). Nomor (16) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. Nomor (17) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. Nomor (18) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. Nomor (19) diisi tempat Keputusan Direktur· Jenderal mengena1 persetujuan Penundaan ditetapkan. Nomor (20) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan. Nomor (21) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang.
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ...... (1) ......... .
TENTANG
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (2) ........ ..
D1REKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang a. bahwa ........... (2).......... melalui surat ........... (3).......... telah menyampaikan permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan;
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan beserta dokumen kelengkapan yang diajukan oleh ........... (2) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan dapat diberikan persetujuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan Kepada .......... (2) .......... ;
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEPADA
.......... (2) ......... .
KESATU Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh:
- Pihak Yang Terutang : ......... (2) ........ .
- NPWP : ........ (5) ........ .
- Alamat : ......... (6) ........ . untuk melakukan Pengangsuran Utang Kepabeanan sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (7) ...... sebesar ...... (8) ....... (..... (9) ...... ). KEDUA Kepada ..... (2) ..... diperkenankan untuk melakukan Pengangsuran dengan skema pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan, atau jaminan aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar ..... (10) ..... dengan masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal ..... (11) ..... , paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur J enderal ini. KEEMPAT Dalam haljaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya telah dilakukap. pemblokiran akses kepabeanan karena tidak melunasi Utang yang diajukan Pengangsuran, dilakukan pembukaan blokir akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembukaan blokir akses kepabeanan. KELIMA Utang yang diberikan persetujuan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
KEENAM Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktlir Jenderal ini;
- Pihak Yang Terutang tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut;
- Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai; atau
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan;
KETUJUH Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, maka:
- dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT;
- dilakukan pencairan atau klaiin jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan jaminan; dan
- dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di bidang kepabeanan dan cukai. KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan, dilakukan pembatalan. KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direl;(tur ...... (13) ...... ;
- Kepala Kantor Wilayah ...... (14) ...... ; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di ........ (15) ....... . pada tanggal ......... (16) ...... ..
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........... (12) ...... ,
................... (17) .................... .
*) caret yang tidak perlu
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ....... (1) ......... .
TENTANG
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN
KEPADA .......... (2) ......... .
SKEMA PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN
BUNGA
(2%XJUMLAH BUNGA TANGGAL JATUHANGSURANKE BEAMASUK BEAKELUAR SANKSI ADMINSITRASI UTANGYANG (2%XSISA TOTAL TEMPO TELAHLEWAT JUMLAH UTANG)
JATUH TEMPO)
..... (18) ..... ..... (19) ..... ..... (20) ..... ..... (21) ..... ..... (22) ..... . .... (23) ..... ..... (24) ..... . .... (25) .....
.......... .......... .......... .......... JUMLAH •••••••••• •••••••••• ••••••••••
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........... (12) ...... ,
................... (17) .................... .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nopior Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang. Nomor (2) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Pengangsuran. Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pengangsuran Utang. Nomor (4) diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai. Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (6) diisi alamat Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak. Nomor (8) diisi jumlah Utang sesua1 surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak) dalam angka. Nomor (9) diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan. peradilan pajak) dalam angka. Nomor (10) diisi nilai jaminan dalam mata uang Rupiah (paling sedikit 25% (dua,puluh lima persen) dari Utang ditambah bunga). Nomor (11) diisi tanggal batas berlakunya jaminan Oangka waktu Pengangsuran ditambah 1 (satu) bulan). Nomor (12) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. Nomor (13) diisi nama direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. Nomor (14) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. Nomor (15) diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran ditetapkan. Nomor (16) diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran ditetapkan. Nomor (17) diisi nama Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penetapan. Nomor (18) diisi urutan bulan Pengangsuran. Nomor (19) diisi jumlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (20) diisi juml?-h besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari total bea keluar dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (21) diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (22) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) xjumlah Utang yang telah lewatjatuh tempo. Nomor (23) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x sisajumlah Utang. Nomor (24) diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok ditambah besaran bunga. Nomor (25) diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada bulan berjalan Pengangsuran.
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ...... (1) ......... .
TENTANG
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA ........... (2) ......... .
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang a. bahwa ........... (2).......... melalui surat ........... (3).......... telah menyampaikan permohonan Pengangsuran Utang Cukai;
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan Pengangsuran Utang Cukai beserta dokumen kelengkapan yang diajukan oleh ........... (2) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan Pengangsuran Utang Cukai dapat diberikan persetujuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunif b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Cukai Kepada .......... (2) .......... ;
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau· Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA
.......... (2) ......... .
KESATU Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh:
- Pihak Yang Terutang : ........ -.(2) ........ .
- NPWP : ........ (5) ........ .
- Alamat : ......... (6) ........ . untuk melakukan Pengangsuran Utang Cukai sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (7) ...... sebesar ...... (8) ....... (..... (9) ...... ). KEDUA Kepada ..... (2) ..... diperkenankan untuk melakukan Pengangsuran dengan skema pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,. jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan, atau jaminan aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar ..... (10) ..... dengan masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal ..... (11) ..... , paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini. KEEMPAT Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya tidak diberikan pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai karena tidak melunasi Utang Cukai yang diajukan Pengangsuran, Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kembali a~as penyediaan dan pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai. KELIMA Utang yang diberikan persetujuan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
KEENAM Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini;
- Pihak Yang Terutang tidak rhembayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut;
- Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
- Utan:g yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai; atau
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Cukai. KETUJUH Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM, maka:
- dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT;
- dilakukan pencairan atau klaim jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan jaminan; dan
- dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di bidang kepabeanan dan cukai. KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan, dilakukan pembatalan. KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktur ...... (13) ...... ;
- Kepala Kantor Wilayah ...... (14) ...... ; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di ........ (15) ....... . pada tanggal ......... (16) ....... .
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........... (12) ...... ,
................... (17) .................... .
*) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR ...... (1) ......... .
TENTANG
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA .......... (2) ......... .
SKEMA PENGANGSURAN UTANG CUKAJ
BUNGA BUNGA
ANGSURAN SANKSI (2% X JUMLAH UTANG TANGGAL CUKAI (2% X SISA JUMLAH TOTAL KE ADMINSITRASI YANG TELAH LEWAT JATUHTEMPO UTANG) JATUH TEMPO)
..... (18) ..... ..... (19) ..... ..... (20) ..... . .... (21) ..... ..... (22) ..... . .... (23) ..... ..... (24) .....
JUMLAH •••••••••• .......... .......... .......... .......... ..........
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
KEPALA ........... (12) ...... ,
................... (17) .................... .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengena1 persetujuan Pengangsuran Utang. Nomor (2) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Pengangsuran. Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pengangsuran U tang Cukai. Nomor (4) diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai. Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (6) diisi alamat Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi nomor dan tanggal surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak. , Nomor (8) diisi jumlah Utang sesuai surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak) dalam angka. Nomor (9) diisi jumlah Utang sesuai surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak) dalam angka. Nomor (10) diisi nilai jaminan dalam rupiah (paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Utang ditambah Bunga). Nomor (11) diisi tanggal batas berlakunya jaminan Uangka waktu Pengangsuran ditambah 1 (satu) bulan). Nomor (12) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. Nomor (13) diisi nama direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. Nomor (14) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. Nomor (15) diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengena1 persetujuan pemberian Pengangsuran ditetapkan. Nomor (16) diisi taqggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan pe:tnberian Pengangsuran ditetapkan. Nomor (17) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. Nomor (18) diisi urutan bulan Pengangsuran. Nomor (19) diisi jumlah besaran cukai yang diangsur, diperoleh dari total cukai dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (20) diisi jumlah be saran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (21) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x jumlah Utang yang telah lewat jatuh tempo. Nomor (22) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x sisajumlah Utang. Nomor (23) diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok ditambah besaran bunga. Nomor (24) diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada bulan berjalan Pengangsuran.
E. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN
CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.............................. (1) ............................. . .............................. (2) ............................. .
Nomor : .......... (3) .......... .......... (4) ........ .. Sifat : Segera Hal : .......... (5) ..... : ....
Yth ........... (6) ........ ..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8) ..... hal ..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa perniohonan Penundaan/Pengangsuran*) yang Saudara ajukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan:
- . ............ (10) .................. ..
- . ............ (10) .................. .. Untuk itu Saudara diminta untuk dapat segera melunasi Utang dimaksud. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala ........ (1) ......
................... (11) .................... .
*) coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nama Kantor Bea dan. Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (2) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (3) diisi nomor surat. Nomor (4) diisi tanggal surat. Nomor (5) diisi perihal surat. Nomor (6) diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi nomor surat permohonan. Nomor (8) diisi tanggal surat permohonan. Nomor (9) diisi perihal dari surat permohonan. Nomor (10) diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan. Nomor (11) diisi nama pejabat yang menandatangani.
F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBAYARAN AWAL UTANG YANG
MENDAPATKAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG
KEPABEANAN DAN CUKAI
KOPSURATPERUSAHAAN
Nomor : ................ (1) ............ . ......... (2) ...... . Lampiran : ................ (3) .......... .. Hal : Permohonan Pembayaran Awal atas Sebagian/Seluruh) Utang yang mendapatkan Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai)
Yth. Kepala ............ (4) .......... .. .............................. (5) ........... .
Kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ................................. (6) ......................... .. Jabatan : .... : ............................ (7) .......................... . Nama Perusahaan : ................................. (8) .......................... . Alamat Perusahaan : ................................. (9) .......................... .
NPWP : ................................. (10) ......................... .
dengan irii mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Pembayaran Awal atas sebagian/ seluruh) Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan clan Cukai) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Penundaan/Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai*) Nomor .... (11) ..... tanggal ...... (12) ... , dengan rincian sebagai berikut: Rencana nilai pembayaran : Rp ............... (13) .................. . Rencana waktu pembayaran : .................... (14) ................. .. Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan.
Hormat kami,
.......... (15) ......... .
*) coret yang tidak perlu
r p
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan diajukan. Nomor (3) diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (4) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (5) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (6) diisi nama Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi jabatan Pihak Yang Terutang. Nomor (8) diisi nama Pihak Yang Terutang. Nomor (9) diisi alamat Pihak Yang Terutang. Nomor (10) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak Yang Terutang. Nomor (11) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (12) diisi tanggal Keputusan Direktur ~enderal mengenai_ persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (13) diisi nilai Pembayaran Awal. Nomor (14) diisi waktu Pembayaran Awal. Nomor (15) diisi tanda tangan dan namajelas Pihak Yang Terutang.
G. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN AWAL UTANG
YANG MENDAPAT PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI
BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.............................. (1) ............................. . ······························(2) ............................. .
Nomor : ··········(3) ......... . ........ (4) .......... . Sifat : Segera Hal : ·················(5) .............. .
Yth ........... (6) ........ .
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8)..... hal ..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa permohonan Pembayaran Awal atas sebagian/seluruh) Utang yang mendapatkan Penundaan/Pengangsuran) yang Saudara ajukan dapat disetujui. Untuk itu Saudara dapat segera melakukan Pembayaran Awal Utang dimaksud paling lambat tanggal ..... (10) .... , dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk/Bea Keluar/Cukai : Rp ........... (11) ......... . Sanksi Administrasi : Rp ........... (12) ......... . Bunga : Rp ........... (13) ......... . Jumlah : Rp ........... (14) ......... . Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala ........ (1) ..... .
············(15) ........... .
*) caret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (2) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. Nomor (3) diisi nomor surat persetujuan Pembayaran Awal. Nomor (4) diisi tanggal, bulan, dan tahun surat persetujuan Pembayaran Awal. Nomor (5) diisi perihal surat persetujuan Pembayaran Awal. Nomor (6) diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi nomor surat permohonan. Nomor (8) diisi tanggal surat permohonan. Nomor (9) diisi perihal dari surat permohonan. Nomor (10) diisi batas waktu paling lambat untuk pelunasan Utang. Nomor (11) diisi jumlah besaran bea masuk, bea keluar, atau cukai yang yang harus dibayar. Nomor (12) diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang harus dibayar. Nomor (13) diisi jumlah bunga Penundaan atau Pengangsuran yang harus dibayar. Nomor (14) diisi jumlah Utang yang harus dibayar. Nomor (15) diisi nama pejabat yang menandatangani.
H. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN
PEMBAYARAN AWAL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.............................. (1) ............................. . .............................. (2) ............................. .
Nomor : ··········(3) ......... . ........ (4) .......... . Sifat : Segera Hal : ·················(5) .............. .
Yth ........... (6) ........ .
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8)..... hal ..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa permohonan Pembayaran Awal atas sebagian/seluruh) Utang yang mendapatkan Penundaan/Pengangsuran) yang Saudara ajukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan:
- . ............ (10) ................... .
- . ............ (10) ................... . Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala ........ (1) ..... .
···················(11) ................. .
*) coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. Nomor (2) diisi alamat Kantor Bea da.n Cukai tempat pengaJuan permohonan. Nomor (3) diisi nomor surat penolakan Pembayaran Awal. Nomor (4) diisi tanggal, bulan, dan tahun surat penolakan Pembayaran Awal. Nomor (5) diisi perihal surat penolakan Pembayaran Awal. Nomor (6) diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang. Nomor (7) diisi nomor surat permohonan Pembayaran Awal. Nomor (8) diisi tanggal surat permohonan Pembayaran Awal. Nomor (9) diisi perihal dari surat permohonan Pembayaran Awal. Nomor (10) diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan. Nomor (11) diisi nama pejabat yang menandatangani.
I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI
PERUBAHAN SKEMA PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN
- ATAS PERMOHONAN AWAL
KEMENTERJAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR ........ (1) ....... ..
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
Menimbang a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Penundaan. Utang Kepabeanan atas surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (4) ...... melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... ;
- bahwa sesuai dengan surat persetujuan Pembayaran Awal Nomor ... (5) ... , ..... (3) ..... telah melakukan Pembayaran Awal sebesar Rp ... (6) ... (........ ) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara Nomor ... (7) ... ;
- bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali skema Penundaan Utang Kepabeanan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... ; Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (8) ...... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTU~AN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DJREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAJ NOMOR ..... (2)..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN
UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .
KESATU Ketentuan Diktum KESATU dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Kepada ...... (3) ...... diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp ..... (9)..... (..... (10) ..... ) termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu ..... (11)..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal .......... (12) ......... . KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktur ...... (13) ...... ;
- . ..... (14) ...... ; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diiridahkan.
Ditetapkan di ........ (15) ....... . pada tanggal ......... (16) ....... .
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........... (17) ...... ,
···················(18) .................... .
*) caret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan. Nomor (2) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan perubahan. Nomor (3) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Penundaan. Nomor (4) diisi nomor dan tanggal surat penetapan, Keputusan Direktur. Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak*) yang diberikan Penundaan. Nomor (5) diisi nomqr dan tanggal surat persetujuan Pembayaran Awal. Nomor (6) diisi jumlah Pembayaran Awal dalam mata uang Rupiah (dalam angka dan huruf). Nomor (7) diisi nomor dan tanggal nomor transaksi penerimaan negara. Nomor (8) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Nomor (9) diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam angka. Nomor (10) diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam huruf. Nomor (11) diisi jangka waktu pemberian Penundaan Utang Kepabeanan. Nomor (12) diisi tanggaljatuh tempo Penundaan Utang Kepabeanan. Nomor (13) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. Nomor (14) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. Nomor (15) diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan ditetapkan. Nomor (16) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan. Nomor (17) diisi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan. Nomor (18) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan.
- ATAS KEPUTUSAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ........ (1) ....... ..
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN
UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atas surat penetapan/Keputusan Direktur. Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (4) ...... melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... ;
- bahwa ..... (3)..... telah memperoleh persetujuan pengembalian dengan memperhitungkan pengembalian untuk pembayaran Utang Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... (5) ...... tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan Kepada ........... (3) ......... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... ; Mengingat 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (6)...... tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (7) ...... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR ..... (2)..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN
UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .
KESATU Ketentuan Diktum KESATU dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: • KESATU : Kepada ...... (3) ...... diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp ..... (8)..... (..... (9) ..... ) termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu ..... (10)..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal .......... (11) ......... . KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur ...... (12) ..... .
- . ..... (13) ..... .
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di ........ (14) ....... . pada tanggal ......... ( 15) ....... .
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........... (16) ...... ,
·············· ..... (17) .................... .
*) caret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi no:µior Keputusan Direktur Jenderal mengenai Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan. Nomor (2) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan perubahan. Nomor (3) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Penundaan. Nomor (4) diisi nomor dan tanggal surat penetapan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak*) yang diberikan Penundaan. Nomor (5) diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (6) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai. Nomor (7) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Nomor (8) diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga. 2% (dua persen) perbulan dalam angka. Nomor (9) diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam huruf. Nomor (10) diisi jangka waktu Penundaan pembayaran. Nomor (11) diisi tanggal jatuh tempo Penundaan. Nomor (12) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. Nomor (13) diisi Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur. Nomor (14) diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan pembayaran ditetapkan. Nomor (15) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan. Nomor (16) diisi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan. Nomor (17) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan.
J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI
PERUBAHAN SKEMA PENGANGSURAN UTANG
- ATAS PERMOHONAN PIHAK YANG TERUTANG
KEMEl\fTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ...... (1) ......... .
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ..... (2) .... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN
UTANG KEPABEANAN/CUKAl *) KEPADA ........... (3) ......... .
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Menimbang a. bahwa ..... (3)..... telah diberikan persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai) atas surat penetapan/keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak) Nomor ...... (4)..... melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan/Cukai*) Kepada .......... (3).;
- bahwa sesuai dengan surat persetujuan Pembayaran Awal Nomor ..... (5), ..... (3).... telah melakukan Pembayaran Awal sebesar Rp ... (6) ... (...... ) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara Nomor . ..... (7) ..... ;
- bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali skema Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*), Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3).......... perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/ Cukai *) Kepada .......... (3) ...... ;
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (8) .... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN
UTANG KEPABEANAN/CUKAI*) KEPADA ........... (3) ........ ..
KESATU Lampiran dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan direktur Jenderal ini. KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur ..... (9) .....
- .. ..... (10) ..... ..
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di ........ (11) ...... . pada tanggal ......... (12) ...... .
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........ (13) ....... ,
.................... (14) .................... .
*) caret yang tidak perlu
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ...... (1) ......... .
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR ..... (2)..... TENTANG
PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG
KEPABEANAN/CUKAI*) KEPADA ........... (3) ......... .
SKEMA PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
BUNGA (2% X JUMLAH BUNGA (2% X SISA UTANG YANG TELAH TANGGAL JATUH JUMLAH UTANG) ANGSURAN BEAMASUK BEAKELUAR CUKAI SANKS! LEWAT JATUH TEMPO) TOTAL TEMPO
KE ADMINISTRASI
- ... (15) ... ... (16) .. ... (17) ... ... (18) .. ... (19) ... . .. (20) ... ... (21) ... ... (22) .. . .. (23) ..
- 3 . ...
- Jumlah ... ... ... ... ... ... ... ...
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA ........ (13) ....... ,
.................... (14) .................... .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal tentang. Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/ Cukai. Nomor (2) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan perubaha:µ. Nomor (3) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Pengangsuran. Nomor (4) diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) yang diberikan Pengangsuran. Nomor (5) diisi nomor dan tanggal surat persetujuan Pembayaran Awal. Nomor (6) diisi jumlah Pembayaran Awal dalam Rupiah (angka dan huruf). Nomor (7) diisi nomor dan tanggal nomor transaksi penerimaan negara. Nomor (8) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Nomor (9) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. Nomor (10) diisi Kepala Kantor Wilayah atau Direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Nomor (11) diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan pembayaran ditetapkan. Nomor (12) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan. Nomor (13) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. Nomor (14) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. Nomor (15) diisi urutan angsuran. Nomor (16) diisi jumlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (17) diisi jumlah besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari total bea keluar dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (18) diisi jumlah besaran cukai yang diangsur, diperoleh dari total cukai dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (19) diisi jumlah be saran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi 2% (dua persen) dikali jumlah Utang yang telah lewat jatuh tempo dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. Nomor (20) diisi besaran bunga yang timbul atas Utang yang telah jatuh tempo, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x jumlah Utang yang telah jatuh tempo. Nomor (21) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x sisa jumlah Utang. Nomor (22) diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok ditambah besaran bunga. Nomor (23) diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada bulan berjalan Pengangsuran.
- ATAS KEPUTUSAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ...... (1) ......... .
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN
UTANG KEPABEANAN/CUKAI*) KEPADA ........... (3) ......... .
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Menimbang a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai) atas surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak) Nomor ...... (4) ...... melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*) Kepada .......... (3) ....... ;
- bahwa ..... (3)..... telah memperoleh persetujuan pengembalian dengan memperhitungkan pengembalian untuk pembayaran Utang Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... (5)...... tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan Kepada ............. (3) ........... .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2).... tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*)· Kepada .......... (3) ........ ;
Mengingat 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (6) ...... tent
