PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 21
( 1) Pelaksanaan:
- pengajuan permohonan Penundaan atau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1);
- penelitian permohonan Penundaan atau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 5 ayat (1);
- persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penundaan a tau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- pengajuan permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- persetujuan atau penolakan Pembayaran Awai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5);
- pencabutan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
- pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
- monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan. secara manual.
