PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 20
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan Penundaan atau Pengangsuran Utang paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau• Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
- Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
BABX
PENGELOLAAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN
SECARA ELEKTRONIK
