PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 19
(1) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur· Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dicabut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), berlaku kete11-tuan sebagai berikut:
- jaminan dicairkan atau diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai;
- dilakukan pemblokiran akses kepabeanan sesuai dengan ketentuan pe.raturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemblokiran di bidang kepabeanan;
- tidak diberikan pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai; dan/atau
- dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan Utang.
(2) Dalam hal seluruh tagihan telah dibayar lunas, jaminan
dikembalikan kepada Pihak Yang Terutang.
(3) Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai.
